Sabtu, 28 Agustus 2010

Peran Perempuan Dalam Politik Menurut Islam

Dalam islam pada dasarnya semua manusia derajatnya sama baik laki-laki maupun perempuan. Yang membedakan adalah ketakwaan mereka. Hal ini sebagaimana yang difirmankan Allah swt dalam al-quran

Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (Al-Hujurat : 13)

Dr. Ahmad Syalabi mengumpulkan beberapa ayat untuk menegaskan bahwa islam telah menghapus diskriminasi antara laki-laki dan perempuan diantaranya[1] :

“Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan.” (Al-Isra : 70)

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu” (An-Nisa :32)

“...para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf”. (al-Baqarah : 228)

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”(At-Taubah : 71)

Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (Ali-Imran : 195)

Namun demikian Allah swt telah melebihkan sebagian antara laki-lai dan perempuan dalam masing-masing hal yang berbeda sesuai dengan fithrahnya. Di antaranya adalah struktur fisik masing-masing, dan hal ini juga tidak terlepas dari peranan dan tanggung jawab yang diberikan oleh sang Khaliq kepada masing-masing gender, kemudian dari peranan dan tanggung jawab tersebutlah maka terjadi perbedaan sebagian hak dan kewajiban yang diberikan oleh syariat islam. Namun hal tersebut tidaklah mengurangi kedudukan mereka di hadapan Allah swt. Bahkan bila masing-masing berjalan sesuai dengan perannya maka ganjarannya adalah setimpal. Demikian yang dikatakan oleh al-Hadits :

“Sesungguhnya Asma binti Yazid As-Sakar ra datang menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata “Sesungguhnya saya utusan dari sekelompok wanita muslimah di belakangku, mereka semuanya berkata dan sependapat degan perkataan dan pendapatku. Sesungguhnya Allah mengutusmu kepada kaum pria dan wanita, maka kami beriman dan mengikutimu. Dan kami kaum wanita terbatas, banyak halangan dan penjaga rumah. Sementara kaum pria diutamakan dengan shalat jamaah, mengantar jenazah, dan jihad. Ketika mereka berjihad kami menjaga harta mereka dan mendidik anak mereka. Apakah kami bersserikat dengan mereka dalam mendapatkan pahala wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berpaling ke arah sahabat dan bersabda, “tidakkah kalian mendengar ungkapan seorang wanita yang lebih baik pertanyaannya tentang agama daripada wanita ini ?” Sahabat menjawab “Benar wahai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam” Rasul shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda “pergilah wahai Asma, dan beritahukan kepada para wanita di belakang kalian bahwa kebaikan (ketaatan) salah seorang kalian kepada suaminya, mencari keridhaannya dan mengikuti apa yang dia sukai, menyamai (pahalanya) dengan semua orang yang engkau sebutkan.” ( HR Bukhari dan Muslim)[2]

Dengan ketentuan ini sesungguhnya islam telah memuliakan wanita, belum lagi peranan mereka sebagai ibu yang sangat penting dan mulia dalam islam.

Namun demikian Dr.Yusuf Qaradhawi menemukan dalam beberapa fakta pada masa Rasulullah dan para sahabat, bahwasannya kaum wanita dapat berjuang sejajar dengan kaum pria, dari fakta ini nanti akan kita bahas bagaimana keterlibatan wanita dalam bidang politik. Beberapa fakta tersebut antara lain [3] :

  • Perempuan pada zaman dahulu ikut datang berjamaah dan shalat jumat di mesjid Rasuullah Saw. Nabi Saw memerintahkan mereka agar mengambil shaf-shaf yang terakhir, yaitu di belakang shaf laki-laki. Semakin shaff itu lebih dekat ke bagian belakang maka semain mulia karena takut kalau aurat perempuan tampak di hadapan kaum laki-laki, di saat mayoritas dahulu tidak mengenal celana dan tidak pula ada dinding atau kayu yang membatasi kaum perempuan dengan laku-laki[4].
  • Pada awalnya laki-laki dan perempuan masuk pintu mana saja yang mereka sepakati, sehingga terkadang terjadi persimpangan antara yang masuk dan yang keluar. Nabi Saw pun bersabda “ Alangkah baiknya jika pintu ini dikhususkan untuk perempuan”. Akhirnya mereka mengkhususkan satu pintu untuk kaum perempuan, sehingga sampai sekarang dikenal dengan nama pintu perempuan (baab an-nisa’)[5].
  • Imam Muslim meriwayatkan dari Umu Athoyah, ia berkata “ Kita dahulu diperintahkan untuk keluar pada dua hari raya, juga perempuan yang dipingit dan yang masih gadis.[6]
  • Aktivitas perempuan juga sampai pada keikutsertaannya dalam peperangan dan jihad. Di antaranya adalah untuk memberikan pelayanan kepada para tentara mujahidin dan pertolongan pertama kepada yang terluka.[7]
  • Dari Ummi Athiyah, ia berkata, “Saya pernah berperang bgersama Rasulullah Saw, sebanyak tujuh peperangan. Saya berada di belakang mereka di perjalanan. Saya membuatkan makanan, mengobati orang-orang yang terluka dan merawat orang-orang yang sakit. (HR Muslim)[8]
  • Imam Ahmad meriwayatkan bahwa ada enam perempuan dari kalangan perempuan yang beriman dahulu ikut bersama tentara mengepung Khaibar. Mereka ikut memegang anak panah, memberi minum, dan mengobati orang yang terluka. Mereka juga bersenandung dengan syair-syair dan membantu memberi motivasi di jalan Allah. Nabi Saw, juga memberikan bagian ghanimah kepada mereka.[9]
  • Bahkan ada riwayat yang shahih yang menjelaskan bahwa sebagian istri sahabat ikut serta dalam peperangan islam dengan membawa senjata ketika mereka diberi kesempatan untuk itu. Sebagaimana yang dilakukan oleh Ummu Imarah Nasibah bintai Ka’ab pada perang Uhud, hingga Rasulullah Saw bersabda, “Sungguh posisinya lebih baik daripada Fulan dan Fulan”[10]

Dari beberapa riwayat yang dikumpulkan oleh Dr Yusuf Qardhawy tadi dapat kita lihat, bahwasannya pada generasi awal Rasulullah dalam momen tertentu terjadi dimana laku-laki dan perempuan beramal bersama-sama di medan amal yang sama. Mulai dari ibadah, menuntut ilmu, hingga peperangan. Dalam masa Rasulullah dahulu kegiatan berpolitik tidaklah seperti sekarang ini, seperti adanya pemilu, parlemen, dsb. Namun bila pemilu adalah suatu sarana untuk memberi pendapat atau kesaksian tentang kepantasan seseorang untuk menjadi pemimpin, maka sesungguhnya hal ini juga telah dilakukan oleh para shahabiyah. Sebaga contoh adalah bai’at aqobah pertama dan kedua dimana beberapa shahabiyah ikut serta pula di dalamnya.

Para ulama terdahulu berbeda pendapat masalah peranan wanita dalam jabatan peradilan dan politik. Namun beberapa ulama justru memperbolehkannya. Hal ini dijelaskan oleh Dr. Yusuf Al Qaradhawy :

“Abu Hanifah memperbolehkannya jabatan peradilan dan politik bagi kaum perempuan dalam kesaksian yang dibenarkan syariat, yakni tidak menangani kasus-kasus kriminalitas. Sedang Imam Thabari dan Ibnu Hazm memperbolehkan perempuan menempati jabatan itu untuk berbagai kasus baik masalah harta, krimintalitas, maupun yang lainnya.

Kebolehannya ini tidak berarti wajib atau harus namun dilihat aspek kemaslahatannya bagi perempuan itu sendiri dan kemaslahatan bagi keluarga, masyarakat, dan Islam. Boleh sebuah kondisi menuntut diangkatnya sebagian perempuan tertentu pada usia tertentu dan pada kondisi-kondisi tertentu pula.

Perempuan dilarang menjadi Presiden atau sejenisnya karena perempuan – galibnya- tidak tahan menghadapi konflik, yang biasanya akan menjadi risiko pada jabatan ini. Saya katakan “galibnya”, karena ada saja perempuan yang justru lebih mampu dari pada lak-laki seperti Ratu Saba’ yang telah diceritakan dalam Al-Quran. Tetapi hukum tidak bisa berdasarkan pada kekecualian yang langka, melainkan harus berdasarkan pada sesuatu yang lazun berlaku. Oleh karena itu, ulama mengatakan “Yang Jarang Terjadi itu tidak bisa menjadi landasan hukum (an-naadir la hukma lah).”[11]

Mengenai keterlibatan wanita dalam perlemen Dr.Yusuf Qaradhawy dalam Fatwa Kontemporer-nya mengaitkan fatwanya dengan fungsi pengawasan pemerintah dan pembuatan undang-undang. Bila dikaitkan dengan pengawasan, ia mengambil sebuah riwayat dimana seorang wanita dapat menatahkan gagasan Umar di dalam masjid, lalu Umar menarik pendapatnya dan menerima pendapat wanita itu seraya berkata “Wanita itu benar dan Umar Keliru”[12]. Dan beberapa contoh lain yang semisal. Beliau mengatakan :

“Selama masih menjadi hak wanita untuk memberi nasihat dan pandangan yang benar menurut pendapatnya serta menyuruh mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar sertamengatakan “ini benar dan ini salah “ –dalam kapasitasnya sebagai pribdi – maka tidak terdapat dalil syara’ yang melarangnya menjadi anggota parlemen untuk melaksanakan tugas-tugas ini.”[13]

Dalam permasalahan membuat undang-undang bagi dewan, Dr Yusuf Qardhawy justru mengatakan ijtihad dalam syariat islam itu senantiasa terbuka pintunya bagi laki-laki dan perempuan, maka dari itu perempuan pun bisa terlibat dalam hal ini. Beliau mengambil contoh Ummul Mu’minin Aisyah yang termasuk mujtahid dan mufti wanita dari kalangan sahabat, dimana beliau sering melakukan diskusi dan sanggahan terhadap sebagian sahabat sebagaimana yang direkam dalam kitab-kitab terkenal. Atau contoh lain yang beliau ambil adalah bagaimana kaum perempuan menginspirasi Umar untuk membuat ketentuan tentang tidak bolehnya suami yang menjadi tentara meninggalkan istri lebih dari enam bulan.[14]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar